A. HAK & KEWAJIBAN MITRA USAHA
1. Hak Mitra Usaha
a. Mitra Usaha mendapatkan Hak penuh menjalankan Peluang Usaha Asante yang bisa diwariskan,
b. Mitra Usaha berhak memasarkan produk-produk Asante (hak membeli produk dengan harga mitra/distributor dan menjual dengan harga konsumen yang telah ditetapkan oleh Perusahaan)
c. Mitra Usaha berhak merekrut Mitra Usaha baru dan mengembangkan jaringan usaha di seluruh wilayah pengembangan usaha Perusahaan.
d. Mitra Usaha berhak menerima Bagi Hasil (Bonus, Royalty, Reward dan lain sebagainya) dari hasil usaha pribadi maupun bersama kelompoknya sesuai dengan yang diatur dalam Asante Compensation Plan.
e. Mitra Usaha berhak terlibat dan memanfaatkan berbagai kegiatan/event yang diselenggarakan oleh Perusahaan yang terkait dengan pengembangan usaha mereka.
f. Mitra Usaha berhak mendapatkan dukungan penuh dari ASA (Asante Success Academy), yaitu Support System resmi dari Perusahaan yang akan merancang dan menye diakan berbagai jenis tools pendukung pengembangan usaha serta menyelenggarakan rangkaian pendidikan dan pelatihan usaha untuk Mitra Usaha serta program atau event lain untuk menunjang keberhasilan Mitra Usaha dalam mengembangkan usahanya.
2. Kewajiban Mitra Usaha
a. Mitra Usaha berkewajiban memahami dan mematuhi Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compensation Plan dan peraturan/prosedur/ketentuan terkait
lainnya yang ditetapkan secara resmi oleh Perusahaan.
b. Mitra Usaha berkewajiban mengembangkan hubungan kemitraan yang baik, profesional dan harmonis baik dengan Perusahaan maupun dengan Mitra Usaha lain.
c. Mitra Usaha berkewajiban membantu (dalam bentuk bimbingan, pemembinaan hingga pendampingan) seluruh Mitra Usaha yang direkrutnya dalam memulai usaha mereka.
d. Mitra Usaha wajib menjaga nama baik perusahaan berikut produkya, Program Usahanya dan Mitra-mitra Usahanya.
e. Mitra Usaha wajib memberikan keterangan mengenai Produk dan Peluang Usaha Asante kepada konsumen dan atau calon Mitra Usaha dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya sesuai dengan informasi resmi dari Perusahaan dan Asante Compensation.
B. HAK & KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Hak Perusahaan
a. Perusahaan berhak mengubah Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compensation Plan dan harga produk jika diperlukan, dengan Persetujuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
b. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada Mitra Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compensation Plan termasuk prosedur dan ketentuan terkait lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.
2. Kewajiban Perusahaan
a. Perusahaan wajib membayarkan Bagi Hasil (Bonus, Royalty, Reward dan lain sebagainya) kepada Mitra Usaha sesuai dengan yang diatur dalam Asante Compensation Plan secara tepat waktu.
b. Perusahaan wajib memberikan Informasi mengenai Profil dan Legalitas Perusahaan, Program Usaha, Produk dan Legalitas Produk dan lain sebagainya yangdiperlukan oleh Mitra Usaha dalam melakukan aktifitas usahanya.
c. Perusahaan wajib memberikan dukungan penuh (antara lain berupa rangkaian Pelatihan, event- event promosi Produk dan Peluang Usaha Asante baik online maupun offline dan lain sebagainya) terhadap keberhasilan Mitra Usaha dalam menjalakan usahanya baik secara langsung, terutama melalui Departemen/Lembaga Support System yang didirikannya.