Prosedur dan Kebijakan
556
page-template-default,page,page-id-556,page-child,parent-pageid-558,bridge-core-1.0.4,ajax_fade,page_not_loaded,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,qode-theme-ver-18.0.9,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.7,vc_responsive
 

Prosedur dan Kebijakan

ASANTE
Pasal I - MAKSUD DAN TUJUAN

Prosedur dan Kebijakkan Asante berisi Kode Etik, Aturan dan Ketentuan yang disusun dan ditetapkan oleh perusahaan dengan maksud dan tujuan:

  1. Menjadi pedoman bagi seluruh Mitra Usaha agar bisa menjalankan usahanya secara etis, baik dan benar.
  2. Menjadi pedoman bagi Mitra Usaha dan Perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban satu sama lain.
  3. Menegaskan dan mengatur hubungan antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.
  4. Menegaskan dan mengatur hubungan antar Mitra Usaha.
  5. Menegaskan dan mengatur hubungan antara Perusahan dan Mitra Usaha dengan Konsumen.
  6. Melindungi kepentingan Perusahaan, Mitra Usaha dan Konsumen
Pasal II - PENGERTIAN UMUM

Dalam Kebijakan Perusahaan istilah-istilah berikut ini mempunyai maksud dan pengertian sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

  1. “KEMITRAAN” adalah hubungan kerjasama antara perusahaan dengan seseorang yang bertindak sebagai Indipendent Distributor (Distributor Lepas) bagi perusaha-an.
  2. “PERUSAHAAN” adalah PT. ASANTE, sebuah Perseroan Terbatas di bidang Perdagangan Barang dan Jasa dengan sistim Penjualan Langsung Berjenjang (Multi Level Marketing).
  3. “MITRA USAHA” adalah setiap individu yang telah secara resmi mendaftarkan diri dan telah dinyatakan sah (oleh perusahaan) sebagai Mitra Usaha dengan status Distributor Lepas dan bukan karyawan dalam sistim usaha perusahaan, sehingga tidak memiliki hak, kewajiban dan keterikatan layaknya karyawan tetapi berhak mendistribusikan dan memasarkan produk-produk Asante, serta mengembangkan jaringan usaha Asante dengan mendapatkan keuntungan berupa Bagi hasil (Bonus, Royalty dan Reward), Fasilitas dan Dukungan Usaha serta keuntungan-keuntungan lainnya sesuai Rancangan Kompensasi Asante.
  4. “ID MITRA USAHA” adalah rangkaian kode berupa huruf dan atau angka yang diberikan oleh perusahaan kepada seorang Mitra Usaha yang sah yang akan dipergunakan oleh Mitra Usaha untuk berbagai keperluan transaksi maupun administrasi.
  5. “PRODUK” adalah semua barang atau jasa yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  6. “Usaha ASANTE” adalah sebuah bentuk usaha pemasaran dengan sistim Pemasaran Berjenjang (Multi Level Marketing) atau Network Marketing dengan Rancangan Usaha yang unik khas Asante.
  7. “COMPENSATION PLAN” atau Rancangan Kompensasi pada hakikatnya adalah Rancangan Pemasaran yang diberlakukan oleh Perusahaan, berisi sistim dan prosedur mengenai pemasaran produk, pengembangan jaringan usaha, jenjang karir, perhitungan bagi hasil usaha berikut pembayarannya dan lain sebagainya yang harus diikuti oleh Perusahaan maupun Mitra Usaha.
  8. “COMISSION VALUE (CV)” satuan nilai yang ditetapkan pada sebuah produk sebagai dasar perhitungan komisi atas penjualan produk tersebut oleh Mitra Usaha baik secara pribadi maupun grup.
  9. “REWARD POINT” adalah poin yang harus dikumpulkan oleh Mitra Usaha sebagai syarat untuk mendapatkan Reward, Reward Point biasanya akan diberi nama spesifik berdasar sumber atau peruntukannya.
  10. “SUPPORT SYSTEM” Asante yang diberi nama “Asante Success Academy (ASA)” adalah sistim pendukung pengembangan usaha Asante yang dirancang dan diberlakukan secara resmi oleh Perusahaan guna menunjang keberhasilan setiap Mitra Usaha dalam menjalankan usahanya, Support yang diberikan oleh ASA antara lain berupa penyediaan: Rancangan Strategi Pengembangan Usaha, Rangkaian Pertemuan dan Pelatihan Bisnis, Rancangan Organisasi Mitra Usaha, Rangkaian Alat dan Sarana Pengem- bangan Usaha dan lain sebagainya.
  11.  “SPONSOR” adalah seorang Mitra Usaha Asante yang sah yang mereferensikan orang lain untuk menjadi Mitra Usaha Asante di bawahnya langsung (downline langsung). Bagi seorang Mitra Usaha, Sponsor adalah upline langsung Mitra Usaha tersebut.
  12. “UPLINE PLACEMENT” adalah Mitra Usaha Asante yang sah yang menjadi titik penempatan seorang Mitra Usaha baru dalam struktur jaringan usaha.
  13. “STARTER KIT” (Perangkat memulai Usaha) adalah satu set perlengkapan penunjang usaha yang berisi Buku Pengenalan Perusahaan serta Peluang Usaha Asante, Katalog produk Asante, CD Presentasi, Flayer Rancangan Kompensasi, Flayer Produk, Daftar Harga dan lain sebagainya.
  14. “KONSUMEN” adalah setiap individu atau kelompok yang melakukan pembelian produk secara langsung dari seorang Mitra Usaha Asante.
  15. “GALERI PRODUK” adalah Mitra Usaha Asante yang mengambil produk secara langsung dari perusahaan dengan jumlah tertentu dan berhak (dibenarkan) tapi tidak berkewajiban untuk melayani kebutuhan produk Mitra Usaha lain.
Pasal III - KODE ETIK MITRA USAHA

Sebagai Mitra Usaha Asante, saya setuju untuk:

  1. Mempelajari, memahami, menerima dan mematuhi seluruh prosedur, aturan dan ketentuan dalam Kode Etik Mitra Usaha, Compensation Plan, Support System, Prosedur dan Kebijakan Asante serta Aturan dan Ketentuan terkait lain yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusaha- an termasuk aturan, ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Melaksanakan semua kegiatan profesional saya sebagai Mitra Usaha Asante dengan cara-cara yang halal, etis, amanah, baik, benar dan tidak bertentangan dengan Compensation Plan, Support System, Prosedur dan Kebijakan Asante serta Aturan dan Ketentuan terkait lainnya yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan termasuk aturan, ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga akan meningkatkan reputasi saya pribadi dan reputasi Asante.
  3. Berusaha dengan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya serta penuh semangat dan tanggung jawab dalam mempromo- sikan produk-produk dan Peluang Usaha Asante.
  4. Membangun, menjunjung tinggi dan menjaga image positif perusahaan, produk serta peluang usaha Asante serta menciptakan dan meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masya-rakat terhadap perusahaan, produk serta peluang usaha Asante.
  5. Membangun, menjalankan dan memelihara Karakter serta Budaya Usaha yang baik dan etis di lingkungan usaha Asante.
  6. Dalam menjalankan usaha Asante tidak akan melakukan dan atau terlibat dalam praktek-praktek yang tidak halal, tidak etis, tidak baik, tidak benar, merugikan, melanggar hukum, melanggar Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijak-an Asante, seperti:
    a. Melakukan praktek perekrutan dan penjualan dengan cara-cara yang tidak etis, menipu, menyesatkan, mengecoh, mengancam, memaksa, dan lain sebagainya.b. Memberikan keterangan yang tidak benar atau berlebihan berkaitan dengan Produk dan Rancangan Kompensasi (Compensation Plan) Asantecc.c. Memasang iklan atau sejenisnya dengan tujuan untuk merekrut calon- calon Mitra Usaha baru yang seolah- olah merupakan suatu lowongan pekerjaan dan lain sebagainya.d. Menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga konsumen yang disarankan oleh Perusahaa.e. Menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah atau wilayah tertentu.

    f. Menunda-nunda pendaftaran dan atau pembayaran uang pendaftaran/ aktifasi dan atau menyalahgunakan uang pen- daftaran/aktifasi calon Mitra Usaha yang diamanahkan kepada saya dan atau menjadi tanggung jawab saya.

    g. Melakukan hijacking (pembajakkan) Mitra Usaha dari grup lain maupun dari grupnya sendiri, baik didaftarkan kembali sebagai Mitra Usaha dengan data diri yang sama maupun berbeda sehingga mengakibatkan terjadinya keanggotaan ganda atau keanggotaan dengan data diri palsu/fiktif.

    h. Memindah-mindahkan dan atau menyusun/mengatur ulang posisi Mitra Usaha dalam struktur jaringan usaha (grup) saya dengan cara dan atau alasan apapun tanpa seizin dan sepengetahuan mitra yang dipindah dan diatur ulang posisinya, sponsor atau upline mitra tersebut serta Perusahaan.

    i. Mengganti/merubah data pendaftaran (data sponsor, data upline penempa-tan, data bank dan lain sebagainya) calon Mitra Usaha yang pendaftaran-nya diamanahkan oleh Mitra Usaha lain kepada saya tanpa pengetahuan/ seijin calon Mitra Usaha maupun Mitra Usaha tersebut.

    j. Menjual/menawarkan kepada Mitra Usaha lainnya, atau mengajak/ mempengaruhi/ menyuruh Mitra Usaha lain untuk menjual/menawarkan produk-produk dan atau peluangusaha dari perusahaan Direct Selling atau Multi Level Marketing lain.

    k. Membuat klaim dan atau janji-janji atas produk dan rancangan kompensasi yang berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan penjelasan resmi tentang produk, Compensation Plan, Support System serta Prosedur dan Kebijakan Asante

    .l. Tidak menjaga dan atau mence-markan nama baik perusahaan.

    m. Merendahkan/menjelek-jelekan produk/perusahaan lain atau profesilain dan lain sebagainya.

  7. Memenuhi tanggung jawab saya sebagai sponsor, upline sekaligus leader bagi organisasi Mitra Usaha (downline) dalam jaringan saya dengan cara mendukung dan membantu mereka (secara profe- sional dan proporsional) dalam mengembangkan usaha sesuai dengan Kode Etik Mitra Usaha, Compensation Plan, Support System serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.
  8. Menghormati keberadaan organisasi
    Mitra Usaha di luar jaringan saya dan tidak akan bersikap, berkata dan melakukan perbuatan yang bisa merugikan mereka dan menimbulkan keresahan dalam lingkungan usaha Asante.
  9.  Tidak akan mendiagnosa atau memberi resep untuk perawatan penyakit atau membuat klaim apapun, dan juga tidak akan merekomendasikan kepada siapa- pun supaya menghentikan jasa, saran atau pengobatan dari dokter ahli kesehatan professional manapun.
  10. Menjamin bahwa seluruh penjualan produk kepada seluruh konsumen serta perekrutan mitra usaha baru telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Mitra Usaha, Compensation Plan, Support System serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.16. Membeli produk-produk Asante hanya dari Galeri Produk atau Kantor Pusat Asante.
  11. Tidak akan menghilangkan, atau menyebabkan, atau mengizinkan untuk dihilangkannya suatu bahan atau materi apapun khususnya yang berhu- bungan dengan Produk, Compensation Plan serta Prosedur dan Kebijakan Asante.
Pasal IV - GARIS BESAR HAK & KEWAJIBAN MITRA USAHA DAN PERUSAHAAN

A. HAK & KEWAJIBAN MITRA USAHA

1. Hak Mitra Usaha 

a. Mitra Usaha mendapatkan Hak penuh menjalankan Peluang Usaha Asante yang bisa diwariskan,

b. Mitra Usaha berhak memasarkan  produk-produk Asante (hak membeli produk dengan harga mitra/distributor dan menjual dengan harga konsumen yang telah ditetapkan oleh Perusahaan)

c. Mitra Usaha berhak merekrut Mitra Usaha baru dan mengembangkan jaringan usaha di seluruh wilayah pengembangan usaha Perusahaan.

d. Mitra Usaha berhak menerima Bagi Hasil (Bonus, Royalty, Reward dan lain sebagainya) dari hasil usaha pribadi maupun bersama kelompoknya sesuai dengan yang diatur dalam Asante Compensation Plan.

e. Mitra Usaha berhak terlibat dan memanfaatkan berbagai kegiatan/event yang diselenggarakan oleh Perusahaan yang terkait dengan pengembangan usaha mereka.

f. Mitra Usaha berhak mendapatkan dukungan penuh dari ASA (Asante Success Academy), yaitu Support System resmi dari Perusahaan yang akan merancang dan menye diakan berbagai jenis tools pendukung pengembangan usaha serta menyelenggarakan rangkaian pendidikan dan pelatihan usaha untuk Mitra Usaha serta program atau event lain untuk menunjang keberhasilan Mitra Usaha dalam mengembangkan usahanya.

2. Kewajiban Mitra Usaha
a. Mitra Usaha berkewajiban memahami dan mematuhi Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compensation Plan dan peraturan/prosedur/ketentuan terkait
lainnya yang ditetapkan secara resmi oleh Perusahaan.

b. Mitra Usaha berkewajiban mengembangkan hubungan kemitraan yang baik, profesional dan harmonis baik dengan Perusahaan maupun dengan Mitra Usaha lain.

c. Mitra Usaha berkewajiban membantu (dalam bentuk bimbingan, pemembinaan hingga pendampingan) seluruh Mitra Usaha yang direkrutnya dalam memulai usaha mereka.

d. Mitra Usaha wajib menjaga nama baik perusahaan berikut produkya, Program Usahanya dan Mitra-mitra Usahanya.

e. Mitra Usaha wajib memberikan keterangan mengenai Produk dan Peluang Usaha Asante kepada konsumen dan atau calon Mitra Usaha dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya sesuai dengan informasi resmi dari Perusahaan dan Asante Compensation.

B. HAK & KEWAJIBAN PERUSAHAAN

1. Hak Perusahaan

a. Perusahaan berhak mengubah Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compensation Plan dan harga produk jika diperlukan, dengan Persetujuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

b. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada Mitra Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compensation Plan termasuk prosedur dan ketentuan terkait lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.

2. Kewajiban Perusahaan

a. Perusahaan wajib membayarkan Bagi Hasil (Bonus, Royalty, Reward dan lain sebagainya) kepada Mitra Usaha sesuai dengan yang diatur dalam Asante Compensation Plan secara tepat waktu.

b. Perusahaan wajib memberikan Informasi mengenai Profil dan Legalitas Perusahaan, Program Usaha, Produk dan Legalitas Produk dan lain sebagainya yangdiperlukan oleh Mitra Usaha dalam melakukan aktifitas usahanya.

c. Perusahaan wajib memberikan dukungan penuh (antara lain berupa rangkaian Pelatihan, event- event promosi Produk dan Peluang Usaha Asante baik online maupun offline dan lain sebagainya) terhadap keberhasilan Mitra Usaha dalam menjalakan usahanya baik secara langsung, terutama melalui Departemen/Lembaga Support System yang didirikannya.

Pasal V - PROSEDUR DAN KEBIJAKAN TENTANG KEMITRAAN

A. Ketentuan Umum

  1. Calon Mitra Usaha adalah perorangan (bukan atas nama perusahaan, badan usaha ataupun organisasi lainnya), telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah pernah menikah (sekalipun belum berusia 17 tahun) dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat permohonan keanggotaan diajukan, kecuali dalam hal keanggotaan karena pewarisan akan diatur dalam aturan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante ini.
  2. Untuk menjadi Mitra Usaha, seseorang harus direkomendasikan (disponsori) oleh Mitra Usaha Asante yang sah dan masih aktif, dan telah membaca, memahami dan menyetujui untuk menerima dan mematuhi semua aturan, prosedur serta ketentuan dalam Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.
  3. Setelah proses pendaftaran dinyatakan Berhasil oleh perusahaan, maka calon Mitra Usaha telah Sah menjadi Mitra Usaha dan dianggap telah membaca, memahami dan setuju untuk  menerima dan mematuhi semua aturan, prosedur serta ketentuan baik yang terdapat dalam Kode Etik Mitra Usaha, Compensation Plan maupun Prosedur dan Kebijakkan Asante serta aturan dan ketentuan terkait lainnya berikut perubahan perubahan yang dilakukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
  4. Mitra Usaha tidak dibenarkan memiliki keanggotaan ganda, jika ditemukan seorang Mitra Usaha memiliki keanggotaan ganda, maka hanya satu keanggotaan yang pertama saja yang diakui selebihnya akan dihapus.
  5. Yang dimaksud dengan Keanggotaan Ganda adalah seorang yang telah terdaftar secara sah sebagai Mitra Usaha Asante dan masih berstatus aktif, mendaftar lagi menjadi Mitra Usaha Asante (baik dengan data diri yang sama maupun berbeda) sehingga memiliki dua atau lebih ID Mitra Usaha Asante, termasuk dalam hal ini adalah aktif menjalankan usaha Asante dengan ID Mitra Usaha lain dan menikmati hasilnya.
  6. Untuk calon Mitra Usaha yang sudah menikah, suami dan istri masing-masing boleh memiliki Business Account sendiri-sendiri dengan ketentuan memiliki sponsor yang sama atau satu mensponsori yang lain dan masih dalam satu garis sponsorisasi.

B. Prosedur dan Kebijakkan Pendaftaran dan Aktifasi Mitra Usaha Baru

Untuk menjadi Mitra Usaha Asante setiap individu harus memenuhi prosedur dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Disponsori (direkomendasikan) oleh seseorang yang secara sah telah dan masih aktif menjadi Mitra Usaha Asante.
  1. Dengan bantuan sponsornya, mengisi dan melengkapi Aplikasi Pendaftaran secara online melalui Situs Resmi Perusahaan (lewat account sponsornya) dan memperhatikan beberapa hal penting berikut ini:
  • Seluruh data yang dimasukkan adalah data yang sebenar-benarnya.
  • Cermat dalam memasukkan data terutama data-data yang menyangkut (a) Nama dan Id Sponsor, (b) Nama dan Id Upline Placement (penempatan), karena setelah men-“submit” data pendaftaran, tidak dapat dilakukan editing terhadap kedua hal tersebut.
  • Nama yang tercantum di Rekening Bank Mitra Usaha yang didaftarkan ke perusahaan untuk keperluan transfer bonus harus sama persis dengan nama yang tercantum pada data pendaftaran Mitra Usaha.
  • Masalah yang timbul di kemudian hari akibat kesalahan memasukkan data menjadi tanggung jawab pihak yang memasukkan data tersebut.
  1. Membeli Starter Kit yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
  2. Setelah pendaftarannya disahkan oleh perusahaan, maka seseorang telah resmi menjadi Mitra Asante dan berhak atas:
    • ID Mitra dan Pasword (untuk akses terbatas ke virtual office)
    • Berhak memasarkan produk-produk Asante (hak membeli produk dengan harga mitra/distributor dan menjual dengan harga konsumen)
  3. Untuk bisa segera memulai usaha sepenuhnya dan memperoleh kompensasi usaha sesuai dengan Compensation Plan Asante, Mitra Usaha harus melakukan Aktifasi dengan cara membeli Paket Produk Aktifasi dengan jenis dan quantity produk serta harga yang diberlakukan oleh perusahaan pada saat itu.
  4. Setelah proses aktifasi dinyatakan berhasil oleh perusahaan, maka Mitra Usaha berhak atas sejumlah manfaat berikut:
    • Mendapatkan Hak penuh menjalankan Peluang Usaha Asante yang bisa diwariskan,
    • Hak akses penuh Virtual Office (halaman situs pribadi untuk kontrol administrasi usaha seperti cek laporan bonus, cek perkembangan jaringan, cek stock, cek riwayat transaksi via online store dan lain sebagainya),
    • Web Replika dengan konsep Online Store (untuk berjualan secara online).

C. Lisensi Mitra Usaha Asante

  1. Kemitraan (keanggotaan) Asante terbuka bagi masyarakat umum (perorangan dan bukan badan usaha atau organisasi lainnya) dengan memenuhi prosedur dan ketentuan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Ayat (A & B), Pasal V dalam Prosedur dan Kebijakan Asante ini.
  2. Calon Mitra Usaha wajib mempelajari, memahami, menerima dan mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan dalam Kode Etik Mitra Usaha, Compensation Plan, Support System, Prosedur dan Kebijakkan Asante beserta segala konsekuensi yang menyertainya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  3. Setelah dinyatakan sah menjadi Mitra Usaha Asante, setiap Mitra Usaha akan memperoleh ID dan Pasword resmi (dikirim secara rahasia ke No. HP Mitra Usaha yang bersangkutan) dan wajib menjaga kerahasiaannya, penyalahgunaan ID dan Password menjadi tanggung jawab Mitra Usaha yang bersangkutan.
  4. Setelah resmi menjadi Mitra Usaha Asante dan telah melakukan aktifasi kemitraan, maka setiap orang/individu adalah pemegang lisensi resmi dari PT. Asante sebagai “Indipendent Distributor (Distributor Lepas)” dan berhak menjalankan/mengembangkan Usaha Asante (memasarkan produk-produk Asante dan mengembangkan jaringan pemasaran di bawahnya) sesuai dengan Kode Etik Mitra Usaha, Compensation Plan, Support System serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.
  5. Penghasilan akan diperoleh jika Mitra Usaha berhasil menjalankan Asante Compensation Plan dengan baik dan benar serta tidak bertentangan dengan Kode Etik Mitra Usaha, Support System, Prosedur dan Kebijakan Asante serta Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
  6. Setiap Mitra Usaha wajib memberikan keterangan-keterangan mengenai Produk dan Compensation Plan kepada calon Mitra Usaha khususnya dan masyarakat umumnya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keterangan dan ketetapan resmi Perusahaan, dan jika terjadi permasalahan akibat dari kesalahan atau penyimpangan penyampaian keterangan mengenai Produk dan Compensation Plan adalah menjadi tanggung jawab Mitra Usaha yang bersangkutan.
  7. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap janji-janji lisan maupun tertulis dari Mitra Usaha yang tidak sesuai dengan Compensation Plan, Support System serta Prosedur dan kebijakan Asante, dan permasalahan yang timbul akibat Janji–janji tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
  8. Dalam menjalankan usahanya, setiap Mitra Usaha wajib menjaga nama baik Perusahaan, tidak menjelek-jelekkan distributor atau perusahaan sejenis lainnya, dan dilarang mengikuti serta mengembangkan usahanya.
  9. Jika ada laporan secara tertulis dan dapat dibuktikan kebenarannya bahwa seorang Mitra Usaha menjalankan program pemasaran sejenis lainnya dan menimbulkan keresahan Mitra Usaha lain, maka perusahaan berhak memberikan teguran hingga pencabutan lisensi Mitra Usaha yang bersangkutan tanpa kompensasi apapun.
  10. Jika Perusahaan menemukan kecurangan atau tindakan lain yang meresahkan dan atau merugikan Mitra Usaha lain dan atau merugikan PT. Asante baik secara moril maupun materiil, langsung maupun tidak langsung, maka pihak PT. Asante berhak memberikan sanksi sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante, dan mengambil langkah- langkah penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh Mitra Usaha tersebut.
  11. Mitra Usaha tidak dibenarkan membuat dan menjalankan sistim sendiri di luar yang telah diatur dalam Compensation Plan perusahaan (sistim dalam sistim).
  12. Setiap Mitra Usaha yang dianggap merugikan perusahaan dan juga menyebabkan keresahan Mitra Usaha lain akan dikenakan sanksi sesuai dengan Prosedur dan Kebijakkan Asante.
  13. Semua produk Perusahaan telah didaftarkan pada instansi yang berwenang baik Merek, Logo, maupun Hak Ciptanya, maka Mitra Usaha dilarang keras menggunakannya di luar yang telah ditetapkan dalam Compensation Plan, Support System, Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante, terlebih lagi untuk memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk Perusahaan maupun alat bantu produksi tanpa ijin resmi dari Perusahaan.
  14. Kreasi dan penggunaan semua alat bantu penjualan (cetakan, rekaman dan lain sebagainya) untuk kepentingan usaha (penjualan maupun perekrutan) wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan (Perusahaan akan memberikan tanda sertifikasi pada property tersebut). Tanpa ada tanda sertifikasi dari Perusahaan, maka Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap semua pernyataan atau janji yang tercantum dalam materi alat bantu penjualan tersebut.
  15. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban kepada Mitra Usaha jika Perusahaan harus tutup atau menghentikan operasinya karena bencana alam, kerusuhan, huru-hara, perubahan kebijakkan hukum atau politik dan lain sebagainya.
  16. Pelanggaran terhadap salah satu dan atau keseluruhan isi dari peraturan dan ketentuan  mengenai Lisensi Mitra Usaha Asante ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante tanpa konpensasi apapun.

D. Status dan Kedudukan Mitra Usaha

  1. Mitra Usaha adalah wirausaha mandiri dengan status Distributor Lepas (Indipendent Distributor), tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Mitra Usaha tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Mitra Usaha tersebut adalah  pegawai/ karyawan/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  1. Mitra Usaha tidak terikat hubungan kerja, lokasi dan jam kerja dengan Perusahaan sebagaimana layaknya karyawan, sehingga tidak berhak mendapat dan atau menuntut kompensasi atau tunjangan apapun dari usahanya tersebut kecuali yang telah ditetapkan dalam Compensation Plan dan Support System Asante.

E. Ketentuan Business Account Kemitraan

  1. Kemitraan (keanggotaan) seorang Mitra Usaha Asante berlaku untuk seumur hidup dan bisa diwariskan.
  2. Seorang Mitra Usaha yang dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak aktif (tidak ada transaksi apapun) berhak dan bisa mendaftar kembali menjadi Mitra Usaha Asante (atau menerima hibah kemitraan dari Mitra Usaha lain) dengan sponsor siapapun dan pada jaringan manapun setelah mengajukan Surat Pengunduran Diri terlebih dahulu.
  3. Apabila seorang Mitra Usaha kehilangan status kemitraannya baik karena mengundurkan diri ataupun dicabut, maka seluruh Mitra Usaha di bawahnya (downlinenya) tetap berada pada garis sponsorisasi upline dari Mitra Usaha yang kehilangan status kemitraannya tersebut.

F. Ketentuan Business Account Kemitraan

  1. Setiap Mitra Usaha berhak mereferensikan calon Mitra Usaha untuk disponsori menjadi Mitra Usaha Asante dan tidak ada batasan mengenai jumlah mitra yang boleh disponsori.
  2. Entry data nama dan ID sponsor serta nama dan ID Upline penempatan (Placement) harus dilakukan dengan benar dan cermat karena tidak ada peluang perubahan data setelah melakukan “submit” data pendaftaran.
  3. Mitra Usaha tidak bisa melakukan pengajuan penggantian atau pindah Sponsor kepada perusahaan.
  4. Mitra Usaha berhak menempatkan Mitra Usaha yang disponsorinya di manapun dalam jaringan usaha (organisasi Mitra Usaha) di bawahnya dengan sepengetahuan Mitra Usaha yang akan disponsori dan Mitra Usaha yang akan ditempati (pihak yang akan menjadi upline placement) Mitra Usaha yang disponsorinya itu.
  5. Mitra Usaha tidak dibenarkan menunda-nunda pendaftaran dan atau pembayaran uang pendaftaran/aktifasi dan atau menyalahgunakan uang pendaftaran/aktifasi calon Mitra Usaha yang telah disetorkan kepadanya dan menjadi tanggung  jawabnya.
  6. Mitra Usaha  tidak dibenarkan mengganti data sponsor yang telah disepakati dengan calon Mitra Usaha tanpa sepengetahuan dan atau seizin calon Mitra Usaha yang bersangkutan.
  7. Untuk menjaga objektifitas pelayanan karyawan kepada Mitra Usaha, Mitra Usaha tidak diperkenankan mensponsori karyawan perusahaan.
  8. Perusahaan tidak akan turut campur dalam perselisihan antar Mitra Usaha yang timbul terkait pensponsoran kecuali telah menyebabkan keresahaan yang cukup luas bagi Mitra Usaha lain dan atau telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.

G. Prosedur dan Ketentuan Pewarisan Kemitraan

  1. Kemitraan (keanggotaan) Mitra Usaha Asante bisa diwariskan.
  2. Data ahli waris yang diakui oleh perusahaan adalah data ahli waris yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan wajib disertakan pada saat calon Mitra Usaha mengisi Aplikasi Pendaftaran.
  3. Seorang Mitra Usaha dapat mengajukan perubahan data ahli waris dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan mengajukannya secara resmi kepada perusahaan.
  4. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap masalah yang timbul di kemudian hari akibat pengisian data ahli waris secara sembarangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
  5. Bagi Mitra Usaha yang belum menikah atau sudah bercerai dan belum memiliki anak, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah yang namanya tercantum pada Aplikasi Pendaftaran atau pada Formulir Perubahan Data.
  6. Jika seorang Mitra Usaha meninggal dunia, maka keanggotaannya tersebut dengan sendirinya akan dilimpahkan kepada ahli warisnya (suami/istri/anak) yang telah sah terdata pada perusahaan dan masih hidup, kecuali seluruh ahli warisnya membuat kesepakatan tersendiri dan mengajukannya secara resmi kepada perusahaan.
  7. Untuk mendapatkan warisan usaha dari Mitra Usaha yang meninggal dunia, ahli waris yang sah sebagai penerima pelimpahan keanggotaan wajib menunjukkan akta kematian Mitra Usaha yang meninggal dunia tersebut, bukti yang menunjukkan bahwa mereka adalah ahli waris yang sah dan mengisi serta menandatangani Formulir Perubahan Data Keanggotaan.
  8. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Asante akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan, dan selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan diambil alih sementara oleh PT. Asante sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  9. Jika ternyata si penerima warisan telah menjadi Mitra Usaha Asante, maka yang bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu di antaranya, dan yang satunya lagi dapat dihibakan kepada pihak lain.
  10. Jika penerima warisan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka PT. Asante berhak menunjuk seorang dari kerabat atau keluarga si penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun dan atau telah memiliki KTP.
  11. Apabila penerima warisan yang telah terdaftar pada perusahaan ternyata telah meninggal dunia, maka PT. Asante akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada, dan akan dibuat serta disahkan dihadapan Notaris.
  12. Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti Pin, hadiah promo, dan lain sebagainya) tidak dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan, kecuali hal-hal umum seperti Bonus dan Royalty.

H. Prosedur dan Ketentuan Hibah Kemitraan

  1. Setiap Mitra Usaha berhak menghibahkan kemitraannya kepada orang/pihak lain.
  2. Hibah kemitraan hanya dibenarkan apabila dilakukan dalam keadaan sadar, ikhlas serta tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
  3. Hibah keanggotaan tidak akan disahkan atau akan dibatalkan oleh perusahaan apabila terbukti disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang melanggar Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.
  4. Untuk menghibahkan keanggotaannya kepada orang lain, Mitra Usaha harus membuat Surat Pernyataan Hibah di atas kertas bermaterai, melibatkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Sponsornya dan semua yang terlibat dalam Surat Hibah tersebut kecuali sponsor harus menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang setara dan masih berlaku berikut mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  5. Pihak yang menerima hibah kemitraan dari seorang Mitra Usaha haruslah memenuhi persyaratan menjadi Mitra Usaha sebagaimana yang diuraikan pada butir (1) dan (2), ayat (A), Pasal V di atas, dan tidak berstatus sebagai Mitra Usaha Asante.
  6. Sejak secara resmi menerima hibah dan sah menjadi Mitra Usaha Asante, maka minimal selama 6 (enam) bulan ke depan pihak penerima hibah tidak dapat menghibahkan kemitraannya  tersebut kepada orang/pihak lain.
  7. Mitra Usaha yang memberi hibah dan pihak yang  menerima hibah kemitraan harus bersedia memenuhi persyaratan lain dari perusahaan bila diperlukan.
  8. Setelah menerima surat hibah dari para pihak yang melakukan hibah, maka perusahaan akan melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak termasuk saksi-saksi bila perlu.
  9. Setelah proses hibah keanggotaan dinyatakan sah oleh perusahaan (melalui Surat Keputusan Perusahaan), maka secara otomatis pihak yang memberikan hibah kehilangan status serta seluruh hak dan kewajibannya sebagai Mitra Usaha dan beralih kepada pihak penerima hibah.
  10. Mitra Usaha yang telah menghibahkan kemitraannya bisa mendaftar kembali menjadi Mitra Usaha atau menerima hibah kemitraan dengan ketentuan harus melewati masa tenggang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak proses hibahnya disahkan perusahaan, kecuali apabila yang bersangkutan menjadi Mitra Usaha Asante lagi karena menerima warisan kemitraan.

I. Prosedur dan Ketentuan Mengundurkan diri

  1. Setiap Mitra Usaha berhak mengundurkan diri dari keanggotaan/kemitraannya di Asante.
  2. Pengunduran diri dari keanggotaan / kemitraannya di Asante hanya dibenarkan apabila dilakukan dalam keadaan sadar, ikhlas dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
  3. Pengunduran diri tidak akan disahkan atau akan dibatalkan oleh perusahaan apabila terbukti disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang melanggar Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante.
  4. Pengunduran diri dilakukan dengan cara membuat Surat Pengunduran Diri secara resmi (bermaterai), diketahui / ditandatangani oleh sponsor / uplinenya dan diajukan kepada perusahaan.
  5. Setelah pengunduran diri dinyatakan sah oleh perusahaan (melalui Surat Keputusan Perusahaan), maka secara otomatis pihak yang mengundurkan diri kehilangan status serta seluruh hak dan kewajibannya sebagai Mitra Usaha.
  6. Mitra Usaha yang telah mengundurkan diri bisa mendaftar kembali menjadi Mitra Usaha atau menerima hibah keanggotaan dengan ketentuan harus melewati masa tenggang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak proses pengunduran dirinya disahkan perusahaan, kecuali apabila yang bersangkutan menjadi Mitra Usaha Asante lagi karena menerima warisan keanggotaan.
  7. Khusus Mitra yang  pada saat mengundurkan diri mendapat persetujuan dari sponsornya, maka yang bersangkutan bisa langsung mendaftarkan diri lagi sebagai Mitra Usaha  Asante  (dengan sponsor siapapun dan di jaringan manapun) atau menerima hibah kemitraan dari Mitra Usaha lain.

J. Prosedur dan Ketentuan Tentang Berakhirnya Kemitraan

  1. Kemitraan seorang Mitra Usaha dengan perusahaan akan berakhir, apabila:
    • Mitra Usaha meninggal dunia
    • Mitra Usaha mengundurkan diri,
    • Mitra Usaha menghibahkan keanggotaannya,
    • Mitra Usaha mendapat sanksi pencabutan kemitraannya oleh perusahaan,
    • Perusahaan tutup/berhenti beroperasi secara permanen.
  2. Khusus Mitra Usaha yang meninggal dunia, status serta hak dan kewajibannya sebagai Mitra Usaha selanjutnya akan diwariskan kepada ahli waris yang sah dari Mitra Usaha  yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (G), Pasal IV di atas serta perundang-undangan yang berlaku.
  3. Setiap Mitra Usaha berhak mengundurkan diri dari keanggotaan Asante sebagaimana yang diatur dalam ayat (I), Pasal  V di atas.
  4. Setiap Mitra Usaha berhak menghibahkan keanggotaannya dengan mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ayat (H), Pasal  V di atas.
  5. Khusus Mitra Usaha yang berakhir kemitraannya karena mengundurkan diri serta menghibahkan keanggotaannya dapat menerima hibah keanggotaan atau mendaftar kembali menjadi Mitra Usaha setelah melalui masa tenggang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhir kemitraannya, kecuali bila pengunduran diri yang bersangkutan disetujui oleh sponsornya, maka yang bersangkutan bisa langsung mendaftarkan diri lagi sebagai Mitra Usaha Asante  (dengan sponsor siapapun dan di jaringan manapun) atau menerima hibah kemitraan dari Mitra Usaha lain.
Pasal VI - KETENTUAN TENTANG PRODUK DAN GALERI PRODUK
  1. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan dengan ketentuan ongkos kirim ditanggung pembeli.
  2. Perusahaan mendistribusikan produk-produknya kepada seluruh Mitra Usaha secara langsung atau melalui Galeri Produk Asante.
  3. Galeri Produk Asante adalah Mitra Usaha Asante yang mengambil produk secara langsung dari perusahaan dengan quantity tertentu dan mendapat potongan harga dari perusahaan.
  4. Galeri Produk berhak (dibenarkan) tapi tidak berkewajiban untuk melayani kebutuhan produk Mitra Usaha lain.
  5. Tidak ada pembatasan mengenai wilayah operasi Galeri Produk dan jumlah Galeri Produk dalam satu wilayah, sehingga tidak dibenarkan sebuah Galeri Produk mengklaim suatu wilayah tertentu sebagai wilayah operasinya.
  6. Pembelian Produk baik dari Perusahaan maupun Galeri Produk Asante harus dilakukan secara tunai/kontan.
  7. Galeri Produk hanya dibenarkan mejual produk kepada Mitra Usaha dengan harga Mitra yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak diwajibkan menanggung ongkos kirim.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Galeri Produk akan diatur melalui Surat Keputusan Direksi yang merupakan satu kesatuan dengan Prosedur dan Kebijakkan Asante ini.
  9. Mitra Usaha tidak dibenarkan menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga konsumen yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal VII - JAMINAN KEPUASAN MITRA USAHA DAN PELANGGAN

Setiap penjualan produk Asante disertai JAMINAN KEPUASAN MITRA USAHA DAN PELANGGAN (CUSTOMER AND BUSINESS PARTNER SATISFACTION), yaitu berupa:

  1. Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (Starter Kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
  2. Memberikan tenggang waktu selama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal transaksi kepada Mitra Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan (GARANSI 30 HARI UANG KEMBALI).
  3. Membeli kembali barang (kecuali tools dan produk yang sudah tidak ada CV-nya) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal Mitra Usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat (termasuk bonus, royalty dan berbagai bentuk kompensasi  lainnya) yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila  Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
Pasal VIII - KEBIJAKKAN TENTANG KOMPENSASI
  1. Mitra Usaha memperoleh kompensasi (bagi hasil) atas usah yang dilakukannya baik secara pribadi maupun bersama kelompoknya sesuai dengan Rancangan Kompensasi yang ditetapkan oleh perusahaan yang dinamakan dengan “Asante Compensation Plan”.
  2. Asante Compensation Plan terdiri dari: Bagi Hasil Harian (dibayarkan setiap hari), Bagi Hasil Bulanan (dibayarkan setiap bulan) serta Reward yang dibagikan berdasarkan pencapaian (prestasi) Mitra Usaha.
  3. Apabila waktu pembayaran Bagi Hasil yang sudah ditetapkan jatuh pada hari libur (Bank tidak beroperasi), maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  4. Mitra Usaha berhak mengajukan klaim apabila terjadi kesalahan perhitungan Bagi Hasil kapanpun kesalahan tersebut ditemukan.
  5. Perusahaan berhak melakukan koreksi atas kesalahan perhitungan Bagi Hasil kapanpun kesalahan tersebut ditemukan.
  6. Seluruh kompensasi untuk Mitra Usaha akan dihentikan sementara atau selamanya apabila kemitraan Mitra Usaha yang bersangkutan dibekukan atau dihentikan secara permanen.
Pasal IX - KEBIJAKAN TENTANG POTONGAN PPH UNTUK ANGGOTA

Bagi Hasil yang diterima Mitra Usaha berdasarkan Compensation Plan perusahaan akan dipotong pajak mengikuti tarif PPH orang pribadi, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal X - S A N K S I
  1. Apabila Mitra Usaha terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Mitra Usaha, Prosedur dan Kebijakan Asante serta aturan dan ketentuan terkait lainnya, perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi yang layak, termasuk melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang telah dikeluarkan terhadap Mitra Usaha tersebut.
  2. Setiap Mitra Usaha yang melanggar Kode EtikMitra Usaha, Prosedur dan Kebijakan Asante serta aturan dan ketentuan terkait lainnya, akan dikenakan sanksi dengan penentuan jenis serta berat-ringannya sanksi didasarkan pada:
    • Kategori pelanggaran,
    • Berat ringannya pelanggaran,
    • Frekuensi pelanggaran,
    • Unsur-unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan
    • Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya pelanggaran,
    • Pertimbangan asas keadilan dan obyektifitas,
    • Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    • Jenis sanksi yang diberlakukan:
      • Peringatan (lisan atau tulisan): untuk kategori pelanggaran ringan,
      • Pembekuan Keanggotaan: untuk kategori pelanggaran menengah hingga berat,
      • Pencabutan Keanggotaan: untuk kategori pelanggaran berat hingga sangat berat (fatal).
      • Setiap Mitra Usaha yang dicabut keanggotaannya, akan kehilangan seluruh hak-haknya sebagai Mitra Usaha dan tidak berhak mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
      • Kemitraan (keanggotaan) seorang Mitra Usaha dapat langsung dihentikan (dicabut) oleh Perusahaan apabila ditemukan bahwa Mitra Usaha telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
        1. Memalsukan data-data pendaftaran dan data-data administrasi kemitraan lainnya,
        2. Melakukan pelanggaran berat/sangat berat terhadap Kode Etik Mitra Usaha, Prosedur dan Kebijakkan Asante serta aturan dan ketentuan terkait lainnya,seperti:
  • Terbukti merancang dan menjalankan program/sistim sendiri di luar yang telah ditetapkan dalam Asante Compensation Plan dengan mengatasnamakan Asante (sistim dalam sistim) dan telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil Mitra Usaha lain dan / atau perusahaan.
  • Terbukti menerima uang untuk pendaftaran dari calon mitra atau untuk belanja produk dari Mitra Usaha lain tapi lebih dari 7 (tujuh) hari calon mitra yang bersangkutan tidak didaftarkan sebagai Mitra Usaha atau produk yang dipesan oleh Mitra Usaha yang bersangkutan tidak diberikan.
  • Terbukti menyebarkan ujaran kebencian, cacian, makian dan lain sebagainya kepada Owner, Direktur atau Manajemen PT. Asante.
  • dan lain sebagainya
        1. Melakukan tindak-tindakan yang telah terbukti secara sah melanggar hukum sehingga ditetapkan sebagai terpidana oleh pihak berwajib.
Pasal XI - PROSEDUR DAN KETENTUAN PEMBERIAN SANKSI PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEANGGOTAAN
  1. Mitra Usaha akan diberikan sanksi pembekuan hingga pencabutan kemitraan (keanggotaan)-nya apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Mitra Usaha, Prosedur dan Kebijakkan Asante serta prosedur dan ketentuan terkait lainnya dalam kategori pelanggaran berat hingga sangat berat.
  2. Penilaian dan pengambilan keputusan pembekuan hingga pencabutan kemitraan (keanggotaan) Mitra Usaha terkait dengan pelanggaran menengah hingga sangat berat terhadap Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante serta peraturan dan ketentuan terkait lainnya, akan dilakukan oleh Dewan Kode Etik Asante yang anggotanya adalah personil dari pihak Manajemen dan dari pihak Dewan Leader Asante.
  3. Mitra Usaha yang dicabut keanggotaannya akan mendapat pemberitahuan tertulis dari perusahaan dengan tembusan kepada Dewan Leader dan sponsornya, dan akan dikirim kepada yang bersangkutan melalui jasa pengiriman dan atau email.
  4. Sedangkan Mitra Usaha yang dibekukan keanggotaannya bisa mendapat pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  5. Mitra Usaha yang dibekukan keanggotaannya akan ditangguhkan dan atau kehilangan sebagian hak-haknya sebagai Mitra Usaha, sedangakan bagi yang dicabut keanggotaannya akan kehilangan seluruh hak-haknya sebagai Mitra Usaha.
Pasal XII - SUPPORT SYSTEM

Perusahaan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan seluruh Mitra Usahanya dalam menjalankan dan mengembangkan usaha mereka, antaralain dengan mendirikan Lembaga / Departemen Support System yang diberi nama “Asante Success Academy (ASA)”. Asa bertugas:

  1. Merancang dan atau menyediakan alat atau sarana penunjang untuk memudahkan Mitra Usaha dalam menjalankan usahanya.
  2. Menyelenggarakan rangkaian Pelatihan Usaha untuk Mitra Usaha:
    a. Training TOBE No.1, Part 1 (Business Partner Orientation)        b. B. Training TOBE No.1, Part 2 (Being Excellent Leader)
  3. Memberikan layanan konseling bisnis bagi seluruh Mitra Usaha.
  4. Menyelenggarakan event-event promosi sebagai sarana bagi Mitra Usaha untuk mempromosikan produk dan Peluang Usahanya.
    a. Seminar Kesehatan “Ayo Hidup Sehat”
    b. Seminar Kewirausahaan “Ayo Buka Usaha”
    c. Seminar Motivasi “Ayo Raih Sukses”
  5. Mengelola event-event reguler Asante
    a. National Convention
    b. National Leader Consolidation
  6. Membentuk dan mengelola organisasiMitra usaha.dan lain sebagainya.
Pasal XIII - P E N U T U P
  1. Seluruh aturan, prosedur serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakkan Asante berikut ketentuan-ketentuan terkait lainnya berlaku mengikat dan merupakan kesepakatan mutlak antara perusahaan dengan Mitra Usaha.
  2. Perusahaan memiliki hak penuh untuk mengubah dan atau memperbaharui isi Kode Etik Mitra Usaha, Prosedur dan Kebijakkan Asante serta aturan dan ketentuan terkait lainnya, apabila dianggap perlu, dan akan menginformasikannya kepada Mitra Usaha dengan masa sosialisasi selama 30 (tigapuluh) hari.
  3. Kode Etik Mitra Usaha ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Data Pendaftaran Mitra Usaha Asante.
  4. Apabila terjadi perselisihan antara Mitra Usaha dengan Perusahaan terkait Kode Etik Mitra Usaha serta Prosedur dan Kebijakan Asante, Asante Compen- sation Plan, Prosedur dan Ketentuan dalam Support System berikut berbagai Prosedur, Ketentuan dan Kebijakan terkait lainnya yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan, maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak terselesaikan, maka akan ditempuh jalur-jalur lain (termasuk jalur hukum bila perlu) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.